JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. Meski turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, harga acuan tersebut masih tercatat lebih tinggi sekitar 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menetapkan HBA periode 1–14 Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton atau turun USD7,41 per ton dari HBA periode kedua Juli 2026 yang mencapai USD131,85 per ton.
Namun, secara tahunan HBA masih menunjukkan penguatan. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar USD102,22 per ton. Dengan demikian, harga acuan batu bara saat ini lebih tinggi sekitar USD22,22 per ton atau naik sekitar 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA secara bulanan dipengaruhi oleh melemahnya harga jual aktual batu bara yang menjadi dasar penghitungan pemerintah.
"Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan batu bara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua Juni 2026, yaitu 8 Juni 2026, hingga minggu pertama Juli 2026, yaitu 7 Juli 2026, menjadi dasar pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).