HBA digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk komoditas dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan spesifikasi batu bara, seperti nilai kalor, kadar air, kandungan sulfur, dan kadar abu.
Selain menetapkan HBA utama sebesar USD124,44 per ton untuk batu bara 6.322 GAR, Kementerian ESDM juga menetapkan HBA I sebesar USD93,27 per ton untuk batu bara 5.300 GAR, naik 3,75 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, HBA II untuk batu bara 4.100 GAR ditetapkan sebesar USD65,48 per ton atau naik 3,53 persen, sedangkan HBA III untuk batu bara 3.400 GAR sebesar USD45,27 per ton, meningkat 0,42 persen. Penetapan harga acuan tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.
(Feby Novalius)