Tekanan Rupiah hingga Anggaran MBG Jadi Sorotan Jelang Nota Keuangan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2026 10:13 WIB
Tekanan Rupiah hingga Anggaran MBG Jadi Sorotan Jelang Nota Keuangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menjelang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 oleh pemerintah pekan depan, arah penetapan patokan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS serta pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib pendidikan menjadi isu krusial dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan kredibilitas fiskal.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengatakan, penetapan asumsi makro rupiah memerlukan tingkat keseimbangan (equilibrium) yang cermat agar mampu menjaga daya saing sektor ekspor sekaligus mencegah pembengkakan biaya bahan baku domestik.

Meskipun asumsi nilai tukar dalam APBN sebelumnya disepakati pada kisaran Rp16.500 per dolar AS, realitas transaksi pasar spot dan kurs tengah Bank Indonesia yang bergerak mendekati rentang Rp17.900 hingga Rp18.000 per dolar AS menciptakan deviasi yang memicu tekanan nyata pada perekonomian nasional.

Kekhawatiran terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang berlarut-larut dinilai memiliki landasan teoretis dan empiris yang kuat. Ketergantungan industri pengolahan manufaktur nasional terhadap bahan baku dan barang penolong impor (backward linkage) menjadikan lonjakan biaya produksi tak terhindarkan saat rupiah melemah tajam.

Kondisi tersebut memaksa pelaku industri berada di antara dua pilihan sulit: menaikkan harga jual di tengah penurunan daya beli masyarakat atau memangkas kapasitas produksi. Pada sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional, tergerusnya marjin laba berisiko mendorong langkah darurat berupa pengurangan jam kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Ketika biaya produksi naik sementara daya beli masyarakat di dalam negeri melemah akibat inflasi, marjin laba industri tergerus tajam. Sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional sering kali mengambil langkah darurat mulai dari menghentikan pekerja kontrak, pembatasan jam kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan," jelas Rahma kepada Okezone, Minggu (9/8/2026).

Dampak pelemahan kurs juga mentransmisikan tekanan biaya ke sektor pangan. Meski bahan pangan pokok diproduksi secara lokal, komponen pendukung produksi seperti pupuk kimia, bahan baku pestisida, serta pakan ternak (kedelai dan jagung impor) langsung terkerek naik, yang pada akhirnya mendongkrak harga eceran sembako di tingkat konsumen.

Untuk meredam pelemahan yang melampaui batas fundamental, sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dan koordinasi fiskal menjadi kunci utama.

"Jika deviasi kurs pasar terlalu jauh melampaui fundamental atau asumsi fiskal seperti disparitas menuju kisaran Rp17.900/USD maka intervensi bank sentral melalui operasi moneter, instrumen valas seperti optimalisasi instrumen sekuritisasi, serta koordinasi fiskal menjadi benteng utama agar tekanan biaya ini tidak bermutasi menjadi krisis daya beli dan pengangguran struktural," lanjutnya.

 



Di sisi lain, tata kelola belanja negara kembali berpatokan pada kepastian hukum pascaditerbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Uji materiil tersebut mengoreksi pencampuran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi minimum 20 persen mandatory spending pendidikan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa dana pendidikan wajib difokuskan murni untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi.

Penjelasan pasal dalam UU APBN yang sebelumnya menyertakan program MBG dalam pos operasional pendidikan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"MK menegaskan bahwa alokasi 20% anggaran pendidikan dalam UUD 1945 harus difokuskan murni untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan Pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Program MBG dinilai tidak termasuk di dalam komponen inti tersebut," jelas Rahma.

Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan masa transisi hingga selambat-lambatnya APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan secara penuh pos anggaran MBG dari pendanaan pendidikan.

Masa tenggang dua tahun ini memberikan ruang keleluasaan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tetap memanfaatkan alokasi dana yang ada sebelum pemisahan total diberlakukan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya