Dalam kerja sama tersebut, Istiqlal Global Fund berperan sebagai nazhir yang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan manfaat wakaf kepada penerima manfaat. Sementara Majoris Asset Management bertindak sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berbasis prinsip syariah.
Dengan demikian, wakaf tidak hanya ditempatkan sebagai dana yang dihimpun dan disalurkan secara konvensional, tetapi juga diarahkan menjadi aset produktif yang dapat dikelola dan dikembangkan sehingga manfaatnya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Jeffrey mengakui, BEI belum memperoleh angka terbaru mengenai total dana yang telah terkumpul dalam skema tersebut. Namun, ia memastikan program tersebut sudah mulai berjalan.
"Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah ya tentu filantropi Islam yang kita dukung," ujarnya.
Ke depan, BEI berharap semakin banyak manajer investasi yang terlibat dan semakin luas partisipasi investor dalam mengembangkan wakaf berbasis pasar modal.
Jeffrey menyebut bentuk wakaf tersebut dapat diperluas, antara lain melalui wakaf saham dan wakaf reksa dana. Dengan semakin banyaknya instrumen dan pihak yang terlibat, penerima manfaat dari dana wakaf juga diharapkan semakin luas.
"Ya tentu kita harapkan akan lebih banyak lagi MI yang berpartisipasi, lebih banyak lagi investor yang memberikan wakaf, misalnya ada wakaf saham, wakaf reksa dana dan kemudian tentu lebih banyak lagi penerima manfaat," tutur Jeffrey.
Pengembangan wakaf berbasis pasar modal ini sekaligus mempertemukan dua ekosistem, yakni industri pasar modal syariah dan filantropi Islam. Istiqlal Global Fund sebelumnya menyebut kolaborasi dengan manajer investasi tersebut sebagai bagian dari upaya mentransformasi aset umat menjadi aset wakaf produktif yang tumbuh, transparan, dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Dengan masuknya pengelolaan wakaf Istiqlal ke ekosistem pasar modal, instrumen seperti saham dan reksa dana syariah tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga dapat digunakan sebagai kanal filantropi Islam. Skema ini diharapkan memperluas akses masyarakat untuk berwakaf sekaligus meningkatkan potensi manfaat ekonomi yang dapat disalurkan kepada masyarakat.
(Taufik Fajar)