Bukan IPO, Kemenag Jelaskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 07:59 WIB
Bukan IPO, Kemenag Jelaskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pernyataan itu merupakan bentuk keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).

Dia menjelaskan, mekanisme program itu yakni mengajak para investor untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai manfaat yang dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.

"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambungnya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kata dia, juga telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Dia menjelaskan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. 

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya