5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2026 08:15 WIB
5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham (Foto: Okezone)
Share :

3. Masjid Istiqlal Tidak IPO

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) atau Nazhir Masjid Istiqlal dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).

4. Gerakan Wakaf Saham Syariah

Dia menjelaskan, mekanisme program itu yakni mengajak para investor untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai manfaat yang dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.

"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya