Penyesuaian Suku Bunga Global Kerek Harga Patokan Ekspor

Rohman Wibowo, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2026 16:24 WIB
Harga Patokan Ekspor (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengumumkan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas logam mulia emas untuk paruh kedua Agustus 2026 bila disandingkan dengan paruh pertama bulan berjalan.

Nilai HPE emas dipatok sebesar US131.777,67 per kilogram (kg), mencatatkan pertumbuhan sebesar 0,65 persen dari ketetapan paruh pertama Agustus 2026 yang sebelumnya berada di level US130.921,50 per kg. 

Sementara itu, nilai HR emas juga terkerek naik menjadi US4.098,75 per troy ounce dari patokan sebelumnya sebesar US4.072,12 per troy ounce.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa lonjakan tarif acuan emas ini dipicu oleh tren pelonggaran kebijakan moneter global berupa pemangkasan suku bunga acuan dunia yang meminimalkan tingkat pengembalian hasil instrumen investasi konvensional seperti deposito.

"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset," jelas Tommy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

Dia menambahkan soal migrasi modal oleh para pelaku pasar ini secara langsung mendongkrak laju permintaan emas di kancah global. Keterbatasan ketersediaan pasokan emas fisik di tengah derasnya arus permintaan tersebut pada akhirnya memicu kenaikan harga di pasar komoditas internasional. 

Sentimen penguat lainnya yang turut mengatrol nilai HPE dan HR emas pada termin kedua Agustus ini adalah depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia dan penurunan tingkat imbal hasil (yield) obligasi global, dengan pergerakan nilai emas terpantau naik 0,65 persen sepanjang kurun waktu pengumpulan data teknis.

 

Regulasi mengenai penyesuaian tarif acuan ekspor emas ini secara resmi diundangkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku efektif untuk rentang waktu 15 hingga 31 Agustus 2026. 

Tommy memaparkan bahwa basis penghitungan HPE dan HR emas ini merujuk pada himpunan data teknis serta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan berkiblat pada publikasi resmi London Bullion Market Association (LBMA).

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutur Tommy.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya