Regulasi mengenai penyesuaian tarif acuan ekspor emas ini secara resmi diundangkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku efektif untuk rentang waktu 15 hingga 31 Agustus 2026.
Tommy memaparkan bahwa basis penghitungan HPE dan HR emas ini merujuk pada himpunan data teknis serta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan berkiblat pada publikasi resmi London Bullion Market Association (LBMA).
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutur Tommy.
(Taufik Fajar)