JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan kedaulatan energi merupakan bagian penting dari makna kemerdekaan Indonesia. Negara yang berdaulat harus mampu mengelola sumber daya alamnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Energi adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, kemampuan negara menjamin energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari kedaulatan nasional,” ujar Gunhar, Minggu (16/8/2026).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, termasuk penerapan mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026. Namun, menurutnya, swasembada energi tidak cukup hanya diukur dari pengurangan impor bahan bakar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional.
“Kalau konsumsi terus meningkat sementara produksi tertekan, ketergantungan terhadap impor akan tetap terjadi. Karena itu, bicara kedaulatan energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” tegasnya.
Menurutnya, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas harus segera dituntaskan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut harus mampu menjawab tantangan produksi, investasi, teknologi, transisi energi, dan kebutuhan energi domestik yang terus berkembang. Salah satu aspek penting adalah memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan pengelolaan hulu migas, termasuk memperkuat posisi SKK Migas melalui undang-undang.
“ Investasi juga harus mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” katanya.
Gunhar juga mendorong penguatan integrasi sektor hulu dan hilir migas. Peningkatan produksi harus diikuti kapasitas pengolahan, infrastruktur, distribusi, dan kebijakan hilir yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurut Gunhar, 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk menaikkan kelas kedaulatan Indonesia: bukan sekadar memiliki sumber daya, tetapi mampu mengendalikan pemanfaatannya.
“Oleh karena itu, revisi UU Migas harus segera dituntaskan dengan memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)