Gunhar juga mendorong penguatan integrasi sektor hulu dan hilir migas. Peningkatan produksi harus diikuti kapasitas pengolahan, infrastruktur, distribusi, dan kebijakan hilir yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurut Gunhar, 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk menaikkan kelas kedaulatan Indonesia: bukan sekadar memiliki sumber daya, tetapi mampu mengendalikan pemanfaatannya.
“Oleh karena itu, revisi UU Migas harus segera dituntaskan dengan memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)