Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2026 19:04 WIB
Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menekankan soal perampingan atau penataan ulang BUMN. Menurut Prabowo, restrukturisasi BUMN dilakukan berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah. 

Pemerintah bahkan menargetkan jumlah BUMN yang tersisa di akhir 2026, sebanyak 300 badan usaha.
 
Hal ini menjadi topik yang disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 14 Agustus 2026.

Salah satu BUMN yang telah melakukan penataan entitas bisnis adalah PT Pertamina (Persero). Tercatat, hingga semester I-2026 Pertamina telah melakukan langkah streamlining untuk 31 entitas bisnis. 

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang meminta BUMN melakukan pembersihan dari anak usaha dengan performa kurang menggembirakan.

Selain itu, perampingan tersebut juga diharapkan bisa mengefisienkan dan memperkuat rantai pasok BBM. 

“Ya, memang sejalan (dengan amanat Presiden). Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Imron Mawardi di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Imron juga menilai perampingan Pertamina tidak akan mempengaruhi rantai pasok BBM. Sebab, anak-anak perusahaan yang terkena program perampingan tentu saja tidak berkaitan langsung dengan rantai pasok BBM sebagai bisnis inti Pertamina.

“Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan lebih kuat lagi,” kata dia.

Upaya streamlining yang dilakukan Pertamina, menurutnya untuk mendukung penuh Program Penataan Anak Usaha BUMN (business streamlining) sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan. Perampingan dilakukan melalui setidaknya tiga cara. Yaitu merger, divestasi perusahaan non bisnis inti, dan likuiditas perusahaan dormant.

Imron menilai, ketiga cara itu adalah upaya positif dan tetap bisa menguntungkan Pertamina dalam melakukan perampingan.

“Ya karena begini, merger itu akan membuat efisien. Mereka (anak perusahaan sejenis) tidak saling bersaing. Kemudian dari sisi size of business juga menjadi lebih besar,” ujar Imron.

 

Sebagai contoh, Imron menggambarkan perusahaan yang memiliki 10 anak perusahaan dengan bisnis saling bersinggungan. Dalam kondisi demikian, jika terdiri atas lima direktur dan lima komisaris, menurut Imron, maka seluruh perusahaan akan memiliki 50 orang direktur dan komisaris.

Kemudian, jika seluruh anak perusahaan tersebut dimerger, maka hanya terdapat lima direktur dan lima komisaris. Artinya, jelas Imron, perusahaan menjadi sangat efisien.

Selain itu, penggabungan 10 perusahaan tersebut juga akan membuat ukuran bisnis atau size of business semakin besar. Sebab, hanya ada satu perusahaan dengan ukuran yang cukup besar. Berbagai ilustrasi tersebut, menurut Imron, seperti upaya yang dilakukan Pertamina.

Terkait divestasi terhadap anak perusahaan di luar bisnis inti Pertamina, Imron juga menilai positif. Melalui upaya tersebut, jelas Imron, BUMN migas itu bukan hanya menutup perusahaan yang tidak sejalan, tetapi juga masih mendapatkan untung.

“Kalau dilakukan divestasi lebih bagus. Asalkan saham perusahaannya memang masih laku. Artinya, masih bisa ada untungnya buat Pertamina,” katanya.

Sementara terkait upaya melikuidasi perusahaan-perusahaan dormant (nonaktif), Imron menilai, Pertamina tetap bisa memanfaatkan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Imron juga menilai positif terkait pelibatan auditor, pemegang saham, unsur Dananatara hingga serikat pekerja (SP) dalam proses perampingan tersebut. Karena dengan demikian, bisa diambil keputusan yang tepat, apakah anak perusahaan harus dimerger, divestasi, atau bahkan dilikuidasi.

Begitu pula dengan pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam proses tersebut. Menurut Imron juga bagus sepanjang berpedoman pada business judgment law.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya