JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat komitmennya dalam mendorong ekspansi kredit perbankan ke sektor riil serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui dua kebijakan baru. Dua kebijakan insentif makroprudensial baru tersebut, yakni Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dan penyempurnaan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
"Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor-sektor prioritas yang akan berlaku efektif pada 1 September 2026," kata Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI bulan Agustus 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, untuk memperluas akses pembiayaan yang merata, BI juga menyiapkan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Instrumen ini ditujukan guna memperkuat penyaluran kredit perbankan ke sektor inklusif dan ramah lingkungan, dengan tanggal efektif pemberlakuan mulai 1 Oktober 2026.
Implementasi instrumen makroprudensial melengkapi pencapaian insentif KLM yang telah berjalan optimal. Hingga pekan pertama Agustus 2026, total insentif KLM yang diterima industri perbankan menembus angka Rp446,5 triliun.
Penyaluran insentif tersebut terbagi dalam tiga jalur utama, meliputi jalur pembiayaan (financing channel) sebesar Rp368,4 triliun, jalur suku bunga (interest rate channel) sebesar Rp73,2 triliun, serta jalur pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding channel) mencapai Rp4,9 triliun.
Kinerja kucuran kredit tersebut ditopang oleh tingkat ketahanan industri perbankan nasional yang sangat kokoh. Pada Juni 2026, Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada di level tinggi sebesar 23,70 persen.
Di saat bersamaan, mitigasi risiko kredit terjaga aman dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) agregat berada di posisi rendah, yaitu 2,09 persen (bruto) dan 0,82 persen (neto). Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan tercatat stabil pada level 23,10 persen pada Juli 2026.
Adapun dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan tersebut ditempuh secara konsisten demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak gejolak pasar keuangan global akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengawal pencapaian sasaran inflasi pada kisaran 2,5±1 persen untuk tahun 2026 dan 2027.
Sikap moneter tersebut disinergikan dengan penguatan kebijakan makroprudensial longgar dan kebijakan sistem pembayaran. BI terus memperluas insentif untuk mendorong aliran modal asing masuk (capital inflow), mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan valas (PUVA), serta memperluas digitalisasi pembayaran guna menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
(Feby Novalius)