Dalam mekanismenya, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT yang terutang atas pemutaran film nasional. Dengan demikian, nilai keringanan tersebut bukan merupakan tambahan keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film.
Wajib pajak berkewajiban menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta setelah lembaga tersebut terbentuk dan tata kelolanya ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan yang diatur dalam Kepgub Nomor 591 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai keringanan PBJT untuk tontonan film nasional.
Untuk sementara, karena lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta belum terbentuk, wajib pajak dapat menyerahkan hasil keringanan tersebut secara langsung kepada produsen film nasional.
Penyerahan secara langsung wajib dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa nilai keringanan telah disalurkan kepada produsen film nasional.