Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta memiliki pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta.
Dengan keringanan 50 persen, nilai PBJT yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp50 juta. Sementara itu, Rp50 juta yang menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan skema tersebut, keringanan pajak tidak mengurangi total nilai manfaat yang dialokasikan dari transaksi pemutaran film. Sebagian disetorkan sebagai PBJT kepada pemerintah daerah, sedangkan bagian yang mendapatkan keringanan dialihkan untuk mendukung produsen film nasional.
Wajib pajak harus memenuhi kewajiban penyerahan hasil keringanan agar dapat memperhitungkan fasilitas tersebut dalam pembayaran dan pelaporan PBJT.
Apabila hasil keringanan tidak diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan, wajib pajak tidak dapat memperhitungkan keringanan 50 persen tersebut.