Pajak Film Nasional Dipangkas 50 Persen, Keringanannya Wajib Disalurkan ke Produsen Bukan Bioskop

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 10:35 WIB
Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran film nasional di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Ketentuan tersebut bertujuan memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima produsen film nasional.

Dorong Industri Film Nasional

Kebijakan keringanan PBJT tersebut diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman nasional. Dengan menyalurkan nilai keringanan kepada produsen, pemerintah daerah berharap kebijakan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap sisi produksi film.

Industri perfilman melibatkan berbagai profesi dan kegiatan ekonomi, mulai dari penulis cerita, sutradara, aktor, kru produksi, penata suara, pekerja musik, hingga pelaku distribusi dan penayangan film.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjadikan kebijakan pajak sebagai instrumen untuk memperkuat industri kreatif, khususnya perfilman nasional.

Kebijakan keringanan PBJT ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat Jakarta sebagai kota sinema. Kepgub Nomor 591 Tahun 2026 menyebut perubahan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya