JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran film nasional di Jakarta. Namun, keringanan tersebut tidak menjadi tambahan keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film, melainkan wajib disalurkan kepada produsen film nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai pemberian keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Kebijakan itu berlaku mulai masa pajak Juli 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional. Fasilitas tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa memerlukan permohonan khusus.
"Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin mendukung lebih banyak acara yang bersifat edukatif, sosial, dan menghibur tanpa menambah beban pajak penyelenggara," ujar Morris, Kamis (20/8/2026).
Namun, Morris menegaskan manfaat keringanan tersebut tidak berhenti pada wajib pajak atau pihak bioskop. Nilai pajak yang tidak dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai akibat keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan.