JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Selain itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.
"Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, perubahan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga telah disepakati dalam rapat tersebut.
"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, proyeksi kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, serta sejumlah satuan pendidikan baru seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
(Feby Novalius)