JAKARTA - Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen, serta rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau di bawah ketentuan 5 persen.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dalam resolusi tersebut dilakukan melalui likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang izinnya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 11 bank. Berikut daftarnya:
1. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut pada 20 Agustus 2026.
2. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026.
3. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatra Barat) – dicabut pada 7 April 2026.
4. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026.
6. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut pada 18 Februari 2026.
7. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) – dicabut pada 7 Juli 2026.
8. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – dicabut pada 16 Juli 2026.
Perumda
9. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – dicabut pada 9 Februari 2026.
10. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut pada 27 Januari 2026.
11. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatra Barat) – dicabut pada 7 Januari 2026.
Dengan demikian, setelah pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 20 Agustus 2026, total BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 11 bank.
(Feby Novalius)