"Dokumentasi dalam versi bahasa Inggris sudah segera diselesaikan dan ditargetkan diteken pada Oktober untuk kemudian dibawa ke Parlemen Uni Eropa demi mendapatkan ratifikasi. Di dalam negeri, Kementerian Perdagangan sudah berkonsultasi dengan DPR dan kita akan menggunakan mekanisme perpres agar implementasinya jauh lebih cepat," jelas Airlangga.
Untuk memastikan kesiapan operasional pascaratifikasi, pemerintah juga menyiapkan kesepakatan pelaksanaan beserta peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum turunan. Langkah ini dipersiapkan menyambut agenda kunjungan kenegaraan Komisioner Maros dan Presiden Uni Eropa ke Indonesia pada akhir Oktober atau awal November mendatang.
Batas waktu ratifikasi pada pengujung tahun dipandang sangat krusial agar tidak timbul kekosongan payung hukum bagi produk ekspor nasional. Percepatan ini ditujukan untuk menjamin kepastian fasilitas perdagangan bagi pelaku usaha saat skema pembebasan bea masuk yang lama kedaluwarsa.
"Ini menjadi sangat penting karena fasilitas bebas bea masuk Indonesia akan berakhir di akhir tahun ini, sehingga jika segera diratifikasi, tidak ada celah antara fasilitas yang ada dan IEU-CEPA. Kedua belah pihak memiliki daftar prioritas sektor yang siap diimplementasikan bersama," kata Airlangga.
(Taufik Fajar)