JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) akan menjadi game changer bagi perdagangan nasional.
Perjanjian dagang ini membuka pembebasan pos tarif hingga 0 persen ke pasar Eropa serta memperkuat kerja sama di sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, ekonomi digital, hingga manufaktur.
Airlangga menilai kesepakatan dagang bilateral ini akan merevolusi daya saing produk ekspor Indonesia di kawasan Eropa. Fasilitas pemangkasan bea masuk tersebut diyakini membuka akses pasar yang jauh lebih luas sekaligus saling menguntungkan bagi konsumen maupun rantai industri di kedua belah pihak.
"Ini adalah game changer bagi Indonesia, di mana sekitar 90 persen pos tarif kita langsung menjadi 0 persen dan akan berkurang secara bertahap. Bagi Uni Eropa, akses pasar Indonesia tentu sangat diharapkan untuk menopang kebutuhan industri maupun konsumen dalam aktivitas ekspor dan impor," ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Airlangga menyampaikan soal kerja sama ini menitikberatkan pada sektor-sektor strategis yang menjadi perhatian kedua kawasan, mulai dari energi terbarukan atau renewable energy transformasi digital, keamanan siber hingga agrikultur, yang diselaraskan dengan keunggulan Uni Eropa di bidang manufaktur, inovasi, dan teknologi.
Selain perdagangan barang, ratifikasi IEU-CEPA diyakini mampu membuka potensi arus investasi baru secara masif dari Eropa, seiring maraknya lawatan delegasi bisnis berskala besar dari Benua Biru ke Indonesia belakangan ini.
Demi mengejar target pemberlakuan tarif preferensial tersebut, Airlangga menekankan bahwa pemerintah terus mempercepat penyelesaian draf akhir perjanjian dagang bilateral ini. Koordinasi dengan legislatif telah ditempuh untik memangkas jalur birokrasi pengesahan regulasi di tingkat nasional.
"Dokumentasi dalam versi bahasa Inggris sudah segera diselesaikan dan ditargetkan diteken pada Oktober untuk kemudian dibawa ke Parlemen Uni Eropa demi mendapatkan ratifikasi. Di dalam negeri, Kementerian Perdagangan sudah berkonsultasi dengan DPR dan kita akan menggunakan mekanisme perpres agar implementasinya jauh lebih cepat," jelas Airlangga.
Untuk memastikan kesiapan operasional pascaratifikasi, pemerintah juga menyiapkan kesepakatan pelaksanaan beserta peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum turunan. Langkah ini dipersiapkan menyambut agenda kunjungan kenegaraan Komisioner Maros dan Presiden Uni Eropa ke Indonesia pada akhir Oktober atau awal November mendatang.
Batas waktu ratifikasi pada pengujung tahun dipandang sangat krusial agar tidak timbul kekosongan payung hukum bagi produk ekspor nasional. Percepatan ini ditujukan untuk menjamin kepastian fasilitas perdagangan bagi pelaku usaha saat skema pembebasan bea masuk yang lama kedaluwarsa.
"Ini menjadi sangat penting karena fasilitas bebas bea masuk Indonesia akan berakhir di akhir tahun ini, sehingga jika segera diratifikasi, tidak ada celah antara fasilitas yang ada dan IEU-CEPA. Kedua belah pihak memiliki daftar prioritas sektor yang siap diimplementasikan bersama," kata Airlangga.
(Taufik Fajar)