Pembebasan akan diperhitungkan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal resmi selama periode kebijakan masih berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menyiapkan dokumen tambahan khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi.
Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan waktu maupun kondisi keuangan.
PKB Tahunan, Bukan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Wajib pajak juga perlu mencermati ketentuan pembebasan sanksi administratif PKB. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal pembayaran PKB Jakarta lainnya.