Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 10:29 WIB
Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)
Share :

Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban disarankan menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir tersebut.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, pembayaran PKB dan BBNKB juga menjadi bagian dari penerimaan daerah. Pendapatan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memeriksa status kendaraannya melalui kanal resmi dan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya