Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, pergerakan harian emas Antam diawali dengan penguatan pada Senin (24/8/2026) sebesar Rp10.000 ke posisi Rp2.750.000 per gram, lalu kembali melonjak Rp18.000 hingga menyentuh level Rp2.768.000 per gram pada Selasa (25/8/2026).
Namun, tren penguatan tersebut berbalik arah pada Rabu (26/8/2026) setelah harganya merosot Rp18.000 menjadi Rp2.750.000 per gram, disusul penurunan lanjutan sebesar Rp27.000 ke level Rp2.723.000 per gram pada Kamis (27/8/2026).
Laju pelemahan berlanjut pada Jumat (28/8/2026) dengan pengikisan harga sebesar Rp5.000 ke kisaran Rp2.718.000 per gram, hingga akhirnya anjlok drastis sebesar Rp48.000 ke level Rp2.670.000 per gram pada Sabtu (29/8/2026).
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali oleh Antam pada Sabtu (29/8/2026) turut tergerus drastis sebesar Rp55.000 menjadi Rp2.523.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara langsung.
Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk pemegang non-NPWP.
(Dani Jumadil Akhir)