JAKARTA - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam diperkirakan bakal bergerak fluktuatif di rentang Rp2.688.000 hingga Rp2.810.000 per gram pada perdagangan pekan depan.
Analis pasar uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menjelaskan, harga emas Antam masih memiliki risiko terkoreksi menuju batas rentang bawah (support) pertama di level Rp2.688.000 per gram dan support kedua di posisi Rp2.600.000 per gram.
"Kita melihat bahwa besok kemungkinan Rupiah melemah dan koreksi ini (emas Antam) kemungkinan terbatas," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Meski demikian, Ibrahim menilai instrumen emas Antam membuka peluang pembalikan arah menguat (rebound) mulai dari kisaran harga Rp2.700.000 per gram.
"Resistance pertama untuk logam mulia (emas Antam) kalau seandainya naik di Rp2.731.000 per gram. Kemudian kalau seandainya menguat lagi bisa mencapai Rp2.810.000 per gram," katanya.
Sepanjang periode 24-29 Agustus 2026, harga emas Antam mencatatkan akumulasi penurunan tajam sebesar Rp70.000 hingga terdorong ke posisi Rp2.670.000 per gram pada akhir pekan.
Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, pergerakan harian emas Antam diawali dengan penguatan pada Senin (24/8/2026) sebesar Rp10.000 ke posisi Rp2.750.000 per gram, lalu kembali melonjak Rp18.000 hingga menyentuh level Rp2.768.000 per gram pada Selasa (25/8/2026).
Namun, tren penguatan tersebut berbalik arah pada Rabu (26/8/2026) setelah harganya merosot Rp18.000 menjadi Rp2.750.000 per gram, disusul penurunan lanjutan sebesar Rp27.000 ke level Rp2.723.000 per gram pada Kamis (27/8/2026).
Laju pelemahan berlanjut pada Jumat (28/8/2026) dengan pengikisan harga sebesar Rp5.000 ke kisaran Rp2.718.000 per gram, hingga akhirnya anjlok drastis sebesar Rp48.000 ke level Rp2.670.000 per gram pada Sabtu (29/8/2026).
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali oleh Antam pada Sabtu (29/8/2026) turut tergerus drastis sebesar Rp55.000 menjadi Rp2.523.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara langsung.
Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk pemegang non-NPWP.
(Dani Jumadil Akhir)