Garuda Indonesia mengingatkan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.
Selain memperhatikan jumlah koper, penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan untuk memastikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.
Penumpang juga disarankan menyisakan ruang dalam koper apabila berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Namun, tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap dapat dihitung sebagai satu koli.
Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek kembali apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Jika memungkinkan, barang dapat dipindahkan antar koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.
Namun apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.
Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal 7 kilogram.
Menurut Neil, untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau weight concept.
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda.
Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.
(Dani Jumadil Akhir)