Persoalan restitusi ini menjadi salah satu perhatian utama kalangan pebisnis lantaran dana yang tertahan semestinya dapat diputar kembali untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan proyek baru.
Anindya menekankan bahwa hambatan dalam proses pencairan hak wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada terganggunya perputaran dana internal pelaku industri.
"Nah, ini isunya mengenai cash flow dari perusahaan," kata Anindya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai hambatan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, persoalan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini merupakan isu krusial bagi dunia industri lantaran berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas korporasi.
Agus menyebutkan bahwa aspirasi senada turut disampaikan secara resmi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Para pengusaha sangat mengandalkan percepatan pencairan dana restitusi demi menjaga ketahanan likuiditas perusahaan, khususnya saat harus membiayai operasional dan pengerjaan berbagai proyek baru.