Sementara itu, harga Dated Brent naik dari USD83,41 menjadi USD90,84 per barel. Dengan demikian, kenaikan ICP sebesar USD7,75 per barel menjadi salah satu kenaikan terbesar dibandingkan sejumlah harga minyak acuan tersebut.
Selain risiko gangguan jalur distribusi, pengetatan sanksi politik-ekonomi dan kebuntuan diplomasi internasional turut membatasi peluang penurunan harga minyak dunia.
Memasuki September 2026, pemerintah memperkirakan harga ICP masih berada pada level tinggi, yakni di kisaran USD83-USD87 per barel. Proyeksi tersebut dipengaruhi potensi kendala pasokan di Selat Hormuz serta perkiraan penurunan cadangan minyak Amerika Serikat.
Pemerintah pun terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia guna menjaga ketahanan energi nasional. Di sisi lain, formula ICP disebut tetap mengacu pada dinamika pasar internasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi keuangan negara maupun industri hulu migas.
(Taufik Fajar)