JAKARTA - Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain menggerus penjualan produsen yang patuh membayar cukai, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi menekan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Kondisi tersebut turut tercermin dari kontraksi pertumbuhan sektor IHT yang mencapai minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Berikut sejumlah fakta mengenai dampak peredaran rokok ilegal yang dirangkum Okezone.com:
1. Rokok ilegal mengancam lebih dari 6 juta pekerja
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal dapat berdampak langsung terhadap tenaga kerja.
Menurut dia, ekosistem industri hasil tembakau, termasuk sektor yang terkait, menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Jika tekanan terhadap industri terus berlanjut, perusahaan berpotensi mengurangi waktu dan hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” katanya.
2. Kinerja industri rokok terus tertekan
Maraknya peredaran rokok ilegal turut memberikan tekanan terhadap kinerja industri hasil tembakau legal.