Peredaran rokok ilegal juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat Rp444 miliar, turun dari Rp521 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Artinya, penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 turun sekitar Rp77 miliar secara tahunan.
7. Pelaku rokok ilegal terancam pidana hingga 5 tahun
Bea Cukai mengingatkan bahwa sanksi tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam skala besar. Pihak yang menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual, menimbun, atau menyimpan rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU Cukai.
Hendri menyebut Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Cukai.
(Feby Novalius)