7 Fakta Mengerikan Rokok Ilegal: Ancam PHK 6 Juta Pekerja, Rugikan Negara dan Industri Triliunan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 14 September 2026 07:14 WIB
Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) legal. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain menggerus penjualan produsen yang patuh membayar cukai, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi menekan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pendapatan asli daerah (PAD).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Kondisi tersebut turut tercermin dari kontraksi pertumbuhan sektor IHT yang mencapai minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.

Berikut sejumlah fakta mengenai dampak peredaran rokok ilegal yang dirangkum Okezone.com: 

1. Rokok ilegal mengancam lebih dari 6 juta pekerja

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal dapat berdampak langsung terhadap tenaga kerja.

Menurut dia, ekosistem industri hasil tembakau, termasuk sektor yang terkait, menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Jika tekanan terhadap industri terus berlanjut, perusahaan berpotensi mengurangi waktu dan hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” katanya. 

2. Kinerja industri rokok terus tertekan

Maraknya peredaran rokok ilegal turut memberikan tekanan terhadap kinerja industri hasil tembakau legal.

Yulia mencatat produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri turun sekitar 3 persen. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT juga merosot dari 3,49 persen pada 2024 menjadi minus 1,37 persen.

Pada kuartal II 2026, pertumbuhan sektor IHT kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen.

Menurut Yulia, kondisi tersebut juga berdampak terhadap penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau.

3. Gudang Garam kehilangan penjualan Rp3,19 triliun

Dampak tekanan pasar juga dirasakan oleh PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Perseroan menyebut pasar rokoknya tergerus oleh peredaran rokok ilegal.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan volume produksi rokok perseroan turun sekitar 3,2 miliar batang pada semester I 2026.

Produksi yang sebelumnya mencapai sekitar 23,7 miliar batang pada periode Januari-Juni 2025 turun menjadi 20,5 miliar batang pada periode yang sama tahun ini.

Penurunan volume tersebut turut menekan pendapatan penjualan. Penjualan GGRM turun dari Rp44,36 triliun pada semester I 2025 menjadi Rp41,17 triliun pada semester I 2026 atau susut Rp3,19 triliun.

Heru mengatakan penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kenaikan cukai, melemahnya daya beli masyarakat, hingga maraknya rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai.

4. Rokok ilegal merugikan industri yang patuh

Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Produsen rokok legal menghadapi kondisi yang semakin berat karena tidak bisa serta-merta menurunkan harga untuk bersaing dengan rokok ilegal. Di sisi lain, kenaikan harga juga berisiko membuat konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Karena itu, Kemenperin dan Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk melindungi industri hasil tembakau legal sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

5. Petani tembakau ikut terdampak

Dampak rokok ilegal tidak berhenti di industri pengolahan. Penurunan produksi rokok dalam negeri juga berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.

Yulia mengatakan sejumlah pabrik hasil tembakau diperkirakan masih memiliki stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi serapan tembakau pada musim panen berikutnya.

Dengan demikian, tekanan terhadap industri rokok dapat merambat dari sektor hilir hingga ke sektor hulu.

6. Pajak rokok DKI Jakarta turun Rp77 miliar

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.

Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat Rp444 miliar, turun dari Rp521 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Artinya, penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 turun sekitar Rp77 miliar secara tahunan.

7. Pelaku rokok ilegal terancam pidana hingga 5 tahun

Bea Cukai mengingatkan bahwa sanksi tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam skala besar. Pihak yang menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual, menimbun, atau menyimpan rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU Cukai.

Hendri menyebut Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Cukai.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya