JAKARTA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik tidak hanya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penyediaan penerangan jalan umum (PJU) di Jakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan alokasi tersebut menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penyediaan fasilitas publik.
"PBJT atas Tenaga Listrik bukan sekadar penerimaan pajak daerah. Sebagian penerimaannya dialokasikan untuk mendukung penyediaan penerangan jalan umum yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas, khususnya pada malam hari," ujar Morris, Selasa (15/9/2026).
Menurut Morris, ketentuan mengenai penggunaan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik untuk PJU merupakan bentuk pemanfaatan pendapatan daerah yang diarahkan untuk mendukung pelayanan publik.
Alokasi tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan PJU, tidak hanya untuk pembangunan atau pemasangan infrastruktur penerangan jalan. Pemanfaatannya mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk PJU.