JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian totalnya mencapai 26 hari.
Keputusan itu usai adanya Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Selasa (15/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
1. 1 Januari 2027 Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
3. 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10-11 Maret Idul Fitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei Idul Adha 1448 Hijriah
11. 20 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
15. 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
16. 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah |
1. 5 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret Idul Fitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei Idul Adha 1448 Hijriah
5. 19 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember Kelahiran Yesus Kristus
(Dani Jumadil Akhir)