JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar dugaan manipulasi peredaran beras skala nasional yang diklaim sebagai beras bervitamin atau fortifikasi. Praktik beras oplosan ini ditaksir menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun, menyusul temuan uji laboratorium independen terhadap 25 merek beras yang terbukti berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mentan Amran Sulaiman menekankan temuan manipulasi pangan berskala masif kembali dibongkar pemerintah setelah mendapati pergeseran modus kejahatan pada komoditas beras kebutuhan pokok. Hasil uji laboratorium independen mengonfirmasi bahwa produk yang dipasarkan sebagai beras bervitamin dengan harga selangit tersebut ternyata tidak memenuhi kandungan nutrisi semestinya.
"Setelah kita uji di empat laboratorium kredibel, beras fortifikasi ini terbukti tidak sesuai dengan labelnya sehingga menimbulkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun," kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran menjelaskan, sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar baku mutu pangan.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, Kementan mengumumkan 25 merek beras berstatus TMS yang ditampilkan melalui inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Secara hitungan ekonomis, beras bersubsidi yang seharusnya dibanderol pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram tersebut justru dijual bebas hingga menyentuh Rp57.000 per kilogram.
Padahal, estimasi biaya riil penambahan mikronutrien vitamin hanya memakan ongkos sekitar Rp1.000 per kilogram. Melalui selisih harga rata-rata Rp22.000 per kilogram hingga puncaknya Rp44.100 per kilogram, pelaku usaha nakal mampu meraup keuntungan haram sekitar Rp440 juta hanya dari satu truk pengiriman bermuatan 10 ton.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), peredaran beras premium dan fortifikasi mencakup 39 persen dari total pasokan nasional, di mana keberadaan beras premium kini mendadak raib dan berganti kemasan menjadi fortifikasi.
Praktik lancung tersebut dinilai sangat ironis karena memanfaatkan program intervensi gizi nasional yang dibiayai oleh anggaran negara. Alokasi subsidi beras yang dirancang untuk melindungi kelompok rentan justru dipermainkan oleh spekulan demi meraup keuntungan sepihak.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," ujar Amran.
Menurut Amran, perkara ini merupakan babak kedua dari perburuan rente tata niaga pangan. Pada jilid pertama tahun 2025, aparat berhasil menjerat 102 tersangka kasus pengoplosan beras premium dengan total kerugian konsumen mencapai Rp98 triliun.
Modus jilid kedua berkedok fortifikasi ini dinilai mereplikasi pola serupa, di mana penetapan tersangka ditargetkan tuntas melalui pengusutan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dalam satu hingga dua bulan mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas komoditas pangan pokok tidak boleh diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar yang merugikan publik.
Perlindungan tata niaga beras memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan regulasi persaingan usaha guna mencegah penguasaan sepihak.
"Beras adalah pangan paling strategis sehingga apabila beras bermasalah maka negara bermasalah, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat," papar Amran.
Negara sendiri telah menggelontorkan anggaran subsidi hulu sebesar Rp144 triliun, mencakup pupuk, bibit, benih unggul, traktor, hingga pembangunan jaringan irigasi, yang sukses memacu nilai produksi gabah nasional hingga Rp533 triliun.
Demi menjaga keseimbangan pasar, pemerintah menerapkan batas HargabEceran Tertinggi (HET) untuk melindungi 286 juta konsumen, skema pengamanan harga gabah bagi 115 juta petani yang berpenghasilan rata-rata Rp1,87 juta per bulan, serta penyaluran bantuan pangan beras Rp13.000 per kilogram bagi masyarakat prasejahtera.
Di sektor pascapanen, disparitas kekuatan modal antara korporasi besar dan pelaku usaha rakyat kian mempersempit ruang gerak penggilingan lokal. Penguasaan pasokan gabah oleh segelintir konglomerat membuat ribuan fasilitas penggilingan kecil terancam berhenti beroperasi.
"Dari produksi gabah kita sebesar 65 juta ton, penggilingan skala sedang hingga besar konglomerat menyerap 51 juta ton atau 80 persen, sehingga penggilingan kecil yang berkapasitas 116 juta ton menganggur dan hanya kebagian 11 juta ton," kata Amran.
Ketimpangan serapan tersebut dipicu oleh praktik persaingan tidak sehat di tingkat petani, di mana sekitar 50 unit penggilingan padi (Rice Milling Unit/RMU) raksasa leluasa menguasai nilai ekonomi Rp259 triliun dengan memasang harga beli gabah lebih mahal Rp500 per kilogram seperti mematok Rp6.500 dibanding penawaran Rp6.000 milik penggilingan rakyat, atau Rp7.500 dibanding Rp7.000.
Penyimpangan distribusi dan pemalsuan mutu ini bahkan tetap terjadi di tengah gencarnya gelontoran operasi pasar murah yang digelar pemerintah untuk meredam lonjakan harga.
"Bisa dibayangkan kerugian Rp89 triliun ini ditarik dari orang kecil dan dahsyatnya bisa menekan ekonomi kita, sehingga pemerintah harus membela rakyat dan memastikan tidak ada lagi yang dizalimi," urai Amran.
(Dani Jumadil Akhir)