Teranyar, otoritas kepabeanan menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
(Dani Jumadil Akhir)