Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 20:21 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

Dalam RPOJK, kepemilikan saham Bursa Efek juga dibatasi maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang hendak memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya