JAKARTA — Masyarakat bisa mulai mempersiapkan agenda liburan pada Maret 2027. Pasalnya, terdapat rangkaian libur selama 10 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hanya menggunakan 3 hari hak cuti tahunan. Tiga hari tersebut merupakan cuti bersama yang jatuh pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Hal ini karena cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Apabila pekerja mengikuti cuti bersama di Maret 2027, pelaksanaannya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan.
Dengan demikian, pekerja yang mengambil cuti bersama pada tiga tanggal tersebut dapat menikmati rangkaian libur selama 10 hari dengan menggunakan tiga hari hak cuti tahunannya, dengan tetap memperhatikan kebijakan perusahaan masing-masing.
Rangkaian libur tersebut bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Libur dimulai pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Maret 2027.
Kemudian, Senin, 8 Maret 2027, merupakan libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).