Selanjutnya, PPh Migas mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 63,8 persen dengan realisasi Rp39 triliun atau 70,6 persen dari target. Sementara itu, PBB dan Pajak Lainnya terkumpul Rp56,4 triliun atau 36,8 persen dari target, tetapi terkontraksi 15,7 persen.
Kontraksi PBB dan Pajak Lainnya antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT, ketika pajak terutang dapat dilunasi melalui mekanisme deposit.
Menanggapi pertumbuhan PPh Migas, Suahasil menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global dan aktivitas ekonomi di sektor perminyakan.
"Kalau harga migas dunia meningkat, maka perusahaan revenue makin banyak, kemungkinan akan bayar pajak lebih tinggi. Memang tidak instan, begitu harga naik langsung pajaknya tinggi, tapi tren itu tetap bisa kita ikuti," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan keandalan integrasi sistem Coretax yang mulai memberikan dampak positif terhadap efisiensi administrasi perpajakan.