OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 12:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi pasar modal domestik. Regulasi anyar ini mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih inklusif bagi publik dan badan hukum sehingga kepemilikan modal tidak lagi terbatas pada kalangan Anggota Bursa (AB).

Penerbitan beleid ini merupakan mandat pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui mekanisme demutualisasi tersebut, saham penyelenggara perdagangan efek kini dapat dimiliki secara sah oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun pihak di luar keanggotaan bursa.

Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.

Kendati demikian, peluang penambahan kepemilikan melampaui ambang batas 5 persen tetap dimungkinkan dengan syarat pemegang saham wajib mengantongi izin tertulis dari OJK terlebih dahulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya