OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 12:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

Kepemilikan saham di atas 5 persen diwajibkan memberikan kontribusi nilai tambah nyata bagi pengembangan bursa efek. Kontribusi yang dipersyaratkan mencakup penguatan struktur permodalan, pemutakhiran infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga akselerasi pendalaman pasar modal.

Regulator membatasi masa pemrosesan permohonan kepemilikan di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Selama tahapan penelaahan, OJK memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi, paparan, verifikasi fisik ke lokasi, maupun dokumen administratif tambahan.

Kendati ruang ekspansi kepemilikan dibuka, OJK menegaskan larangan bagi satu pihak untuk bertindak sebagai pemegang saham mayoritas. Pembatasan ini berlaku menyeluruh, baik pada penguasaan modal secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jejaring entitas terafiliasi.

Di samping pemodal umum, regulasi ini turut membuka peluang bagi sejumlah instansi strategis negara untuk menempatkan modal di bursa efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan modal oleh lembaga-lembaga negara tersebut tetap diwajibkan menjunjung tinggi independensi institusional bursa efek, termasuk opsi penunjukan entitas pelaksana lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya