OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 12:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

Struktur permodalan bursa efek dirancang dalam bentuk saham atas nama dengan kesetaraan nilai nominal dan hak suara. Setiap lembar saham merepresentasikan satu hak suara.

Meski demikian, bursa tetap diberi fleksibilitas untuk menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham yang memuat variasi hak suara atau hak istimewa lainnya, sepanjang memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar perseroan.

Untuk mencegah risiko kartelisasi atau monopoli pasar modal, OJK memegang kewenangan untuk mengawasi persebaran kepemilikan saham agar tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Sejalan dengan itu, OJK berhak menerbitkan instruksi pengalihan saham hingga mencabut hak suara pemegang saham dalam kondisi tertentu, seperti ketika pemegang saham dinyatakan pailit oleh pengadilan, dijatuhi sanksi hukum berat, atau terindikasi menguasai saham secara dominan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya