JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi pasar modal domestik. Regulasi anyar ini mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih inklusif bagi publik dan badan hukum sehingga kepemilikan modal tidak lagi terbatas pada kalangan Anggota Bursa (AB).
Penerbitan beleid ini merupakan mandat pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Melalui mekanisme demutualisasi tersebut, saham penyelenggara perdagangan efek kini dapat dimiliki secara sah oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun pihak di luar keanggotaan bursa.
Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.
Kendati demikian, peluang penambahan kepemilikan melampaui ambang batas 5 persen tetap dimungkinkan dengan syarat pemegang saham wajib mengantongi izin tertulis dari OJK terlebih dahulu.
Kepemilikan saham di atas 5 persen diwajibkan memberikan kontribusi nilai tambah nyata bagi pengembangan bursa efek. Kontribusi yang dipersyaratkan mencakup penguatan struktur permodalan, pemutakhiran infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga akselerasi pendalaman pasar modal.
Regulator membatasi masa pemrosesan permohonan kepemilikan di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Selama tahapan penelaahan, OJK memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi, paparan, verifikasi fisik ke lokasi, maupun dokumen administratif tambahan.
Kendati ruang ekspansi kepemilikan dibuka, OJK menegaskan larangan bagi satu pihak untuk bertindak sebagai pemegang saham mayoritas. Pembatasan ini berlaku menyeluruh, baik pada penguasaan modal secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jejaring entitas terafiliasi.
Di samping pemodal umum, regulasi ini turut membuka peluang bagi sejumlah instansi strategis negara untuk menempatkan modal di bursa efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal oleh lembaga-lembaga negara tersebut tetap diwajibkan menjunjung tinggi independensi institusional bursa efek, termasuk opsi penunjukan entitas pelaksana lain sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pemegang saham yang juga berstatus sebagai Anggota Kliring diperbolehkan menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk digunakan sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.
Konsep demutualisasi ini sekaligus menegaskan pemisahan antara hak kepemilikan ekuitas dan hak keanggotaan operasional bursa. Dengan ketentuan ini, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak bagi pemegangnya untuk beroperasi sebagai Anggota Bursa.
Sebaliknya, status keanggotaan bursa juga bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menanamkan modal selama pemodal tunduk pada ketentuan regulasi kepemilikan.
Mekanisme Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang telah memenuhi kualifikasi. Distribusi akses perdagangan efek wajib diselenggarakan secara profesional, independen, transparan, dan adil tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang memindahtangankan hak akses tersebut kepada pihak ketiga.
Dari sisi tata kelola korporasi, bursa efek diwajibkan mengangkat jajaran direksi khusus yang membidangi fungsi regulasi dan pengawasan. Direksi tersebut bertanggung jawab atas pencatatan efek dan penghapusan pencatatan (delisting), pengawasan transaksi, mekanisme kliring, penyelesaian transaksi, manajemen keanggotaan, serta integrasi manajemen risiko dan kepatuhan.
Struktur permodalan bursa efek dirancang dalam bentuk saham atas nama dengan kesetaraan nilai nominal dan hak suara. Setiap lembar saham merepresentasikan satu hak suara.
Meski demikian, bursa tetap diberi fleksibilitas untuk menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham yang memuat variasi hak suara atau hak istimewa lainnya, sepanjang memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar perseroan.
Untuk mencegah risiko kartelisasi atau monopoli pasar modal, OJK memegang kewenangan untuk mengawasi persebaran kepemilikan saham agar tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Sejalan dengan itu, OJK berhak menerbitkan instruksi pengalihan saham hingga mencabut hak suara pemegang saham dalam kondisi tertentu, seperti ketika pemegang saham dinyatakan pailit oleh pengadilan, dijatuhi sanksi hukum berat, atau terindikasi menguasai saham secara dominan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
(Feby Novalius)