JAKARTA — Masyarakat yang merasa pemeringkatan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan usul atau sanggah melalui sejumlah jalur yang disediakan pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berikut tahapan yang dapat ditempuh warga:
1. Melapor melalui RT/RW
Warga dapat menyampaikan usul atau sanggah melalui RT/RW sebagai jalur awal untuk memperbarui data.
2. Mengajukan melalui kelurahan atau desa
Pengaduan dapat diteruskan ke kelurahan atau desa untuk diproses dalam mekanisme pemutakhiran data.