JAKARTA - Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kemenkeu menilai putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola serta prinsip check and balances dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran negara ke depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya sedang mempelajari amar putusan tersebut untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran secara teknis.
“Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami pelajari dan kami hormati. Tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026).
Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyesuaian belanja menurut fungsi tidak boleh mengabaikan peran DPR.