DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 19:05 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. (Foto; okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.

“Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan),” ujar Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.

Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh penanggung jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.

Proses registrasi diawali dengan login menggunakan akun PIC, kemudian melakukan impersonate ke akun WP badan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya