Ia menambahkan, DANA menjamin kelancaran proses ganti rugi (refund) yang akan dikirimkan kembali ke bank penerbit dalam waktu singkat setelah laporan terverifikasi.
"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian tersebut akan tercantum di lembar tagihan berikutnya sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," tambah Olavina.
Sejalan dengan arahan Bank Indonesia, DANA memastikan terus menjalin komunikasi dan melaporkan setiap tahapan penanganan kasus secara transparan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai standar keamanan sistem yang berlaku. DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," pungkas Olavina.
(Feby Novalius)