Dony mengatakan para manajer tersebut tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Menurut dia, mereka akan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk mendukung pengelolaan Kopdes.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan mengenai status kepegawaian manajer Kopdes. Agrinas menyebut mereka sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT, sedangkan BP BUMN menyatakan mereka bukan pegawai BUMN dan menjalani penugasan selama dua tahun.
(Feby Novalius)