Dana Pensiun BUMN Rp127 Triliun Disoroti, Kemampuan Bayar Klaim Jadi Perhatian

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 14:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti likuiditas pengelolaan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

OJK terus memantau ketahanan dana serta ketersediaan kas pengelola guna memastikan hak para purnakarya tetap terbayarkan saat masa pencairan tiba. Meskipun solvabilitas jangka pendek dinilai masih relatif aman, perhitungan aktuaria menunjukkan adanya kerentanan arus kas yang signifikan dalam jangka panjang.

"Kami melihat dari kecukupan dana dan aspek likuiditas, baik untuk kebutuhan saat ini maupun jangka panjang. Kalau berdasarkan hitungan aktuaria, dalam jangka panjang mereka memang akan kesulitan membayar kewajibannya," kata Ogi.

Ogi memaparkan bahwa kerentanan likuiditas tersebut dipicu oleh komposisi penempatan investasi yang kurang fleksibel. Sebagian dana pensiun BUMN memarkirkan dananya pada aset tetap, seperti tanah dan bangunan, yang bernilai besar, tetapi membutuhkan waktu lama untuk dicairkan sehingga menyulitkan proses pembayaran tunai saat kewajiban jatuh tempo.

Kendati ancaman likuiditas jangka panjang membayangi, regulator memastikan pencairan manfaat pensiun bulanan bagi para pensiunan saat ini masih berjalan normal. OJK pun memperkuat koordinasi dengan Danantara dan jajaran manajemen BUMN untuk merumuskan restrukturisasi portofolio agar likuiditas kas kembali sehat.

"Untuk saat ini, masing-masing dana pensiun BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek dan kondisinya masih terkendali. Ke depan, kami akan terus memonitor serta bekerja sama dengan BUMN dan Danantara guna membantu perbaikan investasi sekaligus memastikan pembayaran hak peserta yang jatuh tempo," jelas Ogi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya