JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan melalui aturan tersebut terdapat peluang anggota bursa bukan lagi menjadi pemegang saham Bursa Efek pasca demutualisasi.
"Karena nanti tidak bisa jadi tidak semua anggota bursa pemegang saham lagi setelah Demutualisasi," ujar Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Hasan mengatakan, setelah POJK 13/2026 diterbitkan, BEI perlu melakukan pembaruan terhadap sejumlah ketentuan internal yang selama ini mengatur hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa.
Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju struktur bursa yang telah mengalami demutualisasi. Dalam struktur baru, kepemilikan saham BEI tidak lagi melekat secara otomatis pada status sebagai anggota bursa.
POJK 13/2026 secara eksplisit mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
Hasan menjelaskan, pemisahan tersebut juga akan diikuti dengan penataan fungsi di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis akan dipisahkan sehingga perlu diikuti penyesuaian dari sisi tata kelola maupun infrastruktur teknologi.
"Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta khusus sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi," kata Hasan.