Daftar 15 Bank Bangkrut di 2026, Terbaru BPRS Musyarakah Ummat

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 21:03 WIB
Daftar bank bangkrut kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

JAKARTA - Daftar bank bangkrut kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kini, jumlah bank bangkrut pada 2026 mencapai 15.

OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia per 25 September 2026.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Karena permasalahan modal tidak kunjung rampung, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut pada 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin dicabut 7 Januari 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya