Menurutnya, inovasi di sektor keuangan digital merupakan mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan. OJK saat ini juga terus membuka ruang pengembangan berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah melalui proses tersebut, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain mulai bergerak lebih jauh dari aktivitas perdagangan aset kripto. Tokenisasi Real World Assets (RWA) membuka peluang untuk merepresentasikan berbagai aset nyata ke dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain. OJK melihat teknologi ini berpeluang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, likuiditas, serta memperluas akses terhadap produk keuangan.
"Pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar utama, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antar lembaga sebagai bagian dari roadmap pengembangan keuangan digital," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)